Sugito yang merupakan Ketua saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
Sugito dalam hal ini diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sekitar Rp 240 juta melalui Jarot Budi Prabowo.
Selain Eni dan Ihkam, penyidik KPK juga memanggil Imam Tohir dan Rio Kurniawan. Dua pihak swasta itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli.
Dikatakan Eddy, dirinya dalam pertemuan itu didampingi kepala auditorat, yakni Ali Sadli yang saat ini berstatus tersangka di KPK.
Selain Mobil, Ali Sadli juga menerima gratifikasi sebesar Rp 10.519.836.000 dan 80.000 dolar Amerika Serikat. Penerimaan gratifikasi itu terjadi selama kurun waktu tahun 2014 sampai 2017.
Menurut Jaksa upaya penyamaran atau penyembunyian asal usul harta kekayaan Ali Sadli dalam kurun waktu 2014 sampai dengan Mei 2017.
Sugito dan Jarot dinilai terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta terkait pemberian opini WTP Kemendes.
Arahan Mendes tersebut berujung rasuah lantaran dua anak buah Mendes, Sugito dan Jarot menyuap Ali Sadli dan Rochmadi.
Hakim curiga atas sejumlah pemberian Ali Sadli kepada Salli. Mulai dari menyewakan apartemen hingga diberangkatkan umroh oleh Ali Sadli.